Rabu 23 Nov 2011 14:34 WIB

PN Yogya Belum Terima SK Pemecatan Hakim 'Cabul' Djanu

Rep: Yulianingsih/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta hingga detik ini belum menerima surat keputusan (SK) pemecatan hakim Dwi Djanuanto yang tersandung kasus permintaan penari tanpa busana.

Kepala Humas PN Kota Yogyakarta Elfi Marzuni mengatakan, pihaknya belum menerima SK pemecatan hakim tersebut. "Menurut SK-nya masih tetap hakim di sini. Statusnya masih aktif," terangnya di kantornya, Rabu (23/11).

Elfi mengakui jika hakim yang tersandung kasus penari tanpa busana tersebut bekerja di PN Yogyakarta. Hakim asli Yogyakarta ini baru bertugas di PN Yogyakarta hampir dua tahun ini. "Tetapi sudah beberapa hari ini dia tidak masuk, apakah cuti atau izin kita tidak tahu," tambahnya.

Menurutnya, kasus yang menimpa hakim ini tidak terjadi di Yogyakarta. Kasus tersebut terjadi di luar Yogyakarta. Diakuinya kasus ini sekarang tengah dibahas di Jakarta namun pihaknya belum menerima keputusan dari Jakarta terkait kasus itu.

"Karena kita belum terima SK pemecatan atau pemberhentian maka secara formal dia masih hakim aktif di sini hingga keluarnya SK baru," tegasnya.

Elfi mengatakan, selama bertugas di PN Yogyakarta Djanu berkelakuan cukup baik. "Kalau di Yogya selama ini dia baik. Sehari-hari baik, tapi tidak tahu kalau di luar Yogya," tuturnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement