Rabu 23 Nov 2011 18:55 WIB

MA Pecat Hakim 'Cabul' Dwi Djanuwanto

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Djibril Muhammad
Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa
Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menegaskan status pegawai negeri sipil (PNS) hakim Dwi Djanuwanto dicabut. Hal itu sebagai konsekuensi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim setelah diadili Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di gedung MA, Selasa (22/11). "Kalau dipecat, otomatis PNS-nya juga dicabut," kata Harifin di Gedung MA, Rabu (23/11).

Menurut Harifin, meskipun Dwi kurang setahun lagi pensiun, namun hal tidak berpengaruh terhadap pemecatannya sebagai hakim. Kondisi itu disebutnya sebagai risiko yang harus ditanggung Dwi. "Kalau mau dapatkan yang baik, jangan lakukan tindakan pelanggaran kode etik," kata Harifin dengan nada tegas.

Hakim Dwi bertugas di Pengadilan Negeri Yogyakarta, diusulkan diberhentikan tidak dengan hormat dalam sidang MKH. Rekomendasi itu bersifat mengikat yang harus dijalankan Ketua MA.

Hakim Dwi diberhentikan karena meminta uang tiket pulang pergi Kupang-Yogyakarta berkali-kali pada terdakwa M Ali Arifin. Tindakan Hakim Dwi tersebut dilakukan saat dirinya masih bertugas di Pengadilan Negeri Kupang.

 

Dwi juga ketahuan meminta bantuan pada seseorang melalui pesan singkat. Dia mengajak orang yang dia beri pesan singkat tersebut untuk melihat tarian perempuan tanpa busana. Hakim Dwi juga mengirimkan pesan singkat agar dirinya disediakan wanita untuk diajak kencan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement