Rabu 01 Jul 2015 17:51 WIB

Sultan Daftarkan Pergantian Namanya Ke PN Yogya

Rep: Yulianingsih/ Red: Indira Rezkisari
Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X
Foto: Antara/Agus Nugroho
Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Raja Kraton Yogyakarta yang juga Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X nampaknya benar-benar serius mengubah namanya sesuai dengan sabda raja yang dikeluarkannya beberapa pekan lalu. Sultan bahkan telah mendaftarkan pengesahan pergantian namanya tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Humas PN Kota Yogyakarta, Ihwan Hendrato mengatakan, sidang pergantian nama tersebut sedianya digelar Rabu (1/7). "Namun karena pemohon tidak hadir sidang kita tunda Rabu pekan depan (8/7). Ngarso Dalem baru ke luar negeri," ujarnya.

Permohonan untuk sidang pergantian nama Sultan menjadi Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Sri Sultan Hamengku Bawono ingkang Jumeneng Kasepuluh Suryaning Mataram Senopati-ing-Ngalaga Langgeng ing Bawana, Langgeng, Langgeng ing Tata Panatagama, ini tertera di agenda sidang PN Yogyakarta bernomor 75/PDT.P/2015/PN.YYK.  

Sebelumnya Sultan bergelar Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem ingkang Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwana Senapati-ing-Ngalaga Abdurrahman Sayidin Panatagama Khalifatullah ingkang Jumeneng Kaping Sadasa ing Ngayogyakarta Hadiningrat. Gelar ini disandangnya sejak diangkat sebagai raja Kraton Yogyakarta.

Menurut Ihwan, dalam sidang permohonan nama baru tersebut, Sultan menguasakan kepengurusannya  kepada putri keduanya, GKR Condrokirono, melalui bukti kuasa bernomor W13.U1/PDT/190/ VI/ 2015 tertanggal 19 Juni 2015 yang telah disampaikan ke PN Yogyakarta

"Pemohon boleh memberikan surat kuasa kepada yang dikehendaki, namun hakim juga bisa memanggil pemohon. Kita liat saja bagaimana proses persidangannya, karena ini pun terbuka untuk umum," katanya.

Menurutnya, dalam tata kala sidang penetapan pengadilan untuk pergantian nama, pada umumnya minimal hanya dua kali persidangan. Persidangan sendiri kata dia dibuka dengan pembacaan permohonan pergantian nama, kemudian menunjukkan bukti-bukti syarat kependudukan. Dalam sidang juga harus menghadirkan dua saksi.

"Saksi bisa dari pihak keluarga, jika semua syarat terpenuhi pada sidang terakhir jika dikabulkan akan ada penetapan hakim tentang pergantian nama yang diminta," ujarnya.

Penolakan pergantian nama, kata Ikhwan memang bisa saja terjadi, untuk sejumlah kasus, semisal menggunakan nama marga suatu daerah yang tidak ada hubungan kekerabatan atau tidak memenuhi syarat formil. Terkait kaharusan kehadiran Sultan diserahkan majelis hakim yang menangani.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement