Selasa 22 Nov 2011 17:26 WIB

Lakukan Tindak Asusila dan Kirim SMS tak Senonoh, Dua Hakim Dipecat

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang merupakan gabungan dari Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), memutuskan memecat dua hakim yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Kedua hakim yang dipecat adalah Hakim Dainuri, yang bertugas di Mahkamah Syariah Tapaktuan Aceh, dan Hakim Dwi Djanuwanto, yang bertugas di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Pada Selasa (22/11) ini MA dan KY telah menyidangkan tiga hakim dengan tiga mejelis MKH. Untuk satu hakim, yakni Jonlar Purba dari Pengadilan Negeri Bale Bandung keputusannya masih ditunda pada Selasa (29/11) mendatang.

"Menjatuhkan disiplin berat pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri Hakim Dainuri," kata Ketua Majelis MKH Imam Soebechi, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa (22/11).

Menurut majelis, Hakim Dainuri melakukan perbuatan asusila dengan pihak yang berpekara di hotel. Majelis menolak pembelaan yang diajukan oleh hakim terlapor karena tidak hal yang baru seperti yang diungkapkan saat diperiksa oleh Badan Pengawas MA.

Keputusan ini diketok palu oleh tujuh hakim yang terdiri dari Hakim Agung Imam Soebechi sebagai ketua, Hakim Agung Hamdan sebagai anggota, Hakim Agung Salman Luthan, Wakil Ketua KY Imam Anshori sebagai anggota, Komisioner KY Suparman Marzuki sebagai anggota, Komisioner KY, Taufiqurrahman sebagai anggota dan Komisioner KY, Abbas Said sebagai anggota.

Sementara untuk Hakim Dwi Djanuwanto, MKH telah memutuskan diberhentikan dengan tidak hormat "Terbukti hakim terlapor (Hakim Dwi Djanuwanto) melakukan perbuatan tercela yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Ketua MKH Abbas Said.

Menurut majelis, Hakim Dwi Djanuwanto melakukan perbuatan tercela pada saat tugas di Pengadilan Kupang yakni terbukti menerima tiket penerbangan dari keluarga terdakwa dan mengirimkan pesan pendek yang tidak senonoh untuk mengajak nonton tarian telanjang.

Selain itu, kata Abbas Said, hakim terlapor juga terbukti melakukan penundaan sidang karena pulang ke Yogyakarta dan jadwal sidang sering berubah. Majelis juga menyatakan bahwa Hakim Dwi Djanuwanto pernah dijatuhi sanksi disiplin, yakni dipindah ke Pengadilan Kupang oleh MA. "Hakim terlapor sering melakukan pelanggaran," tambah Abbas.

Penghentian tidak hormat ini diputuskan oleh majelis yang dipimpin Komisioner KY Abbas said sebagai ketua, Hakim Agung Imam Soebechi sebagai anggota, Hakim Agung Hamdan sebagai anggota, Hakim Agung Salman Luthan, Wakil Ketua KY Imam Anshori sebagai anggota, Komisioner KY Suparman Marzuki sebagai anggota dan Komisioner KY Taufiqurrahman sebagai anggota.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement