REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/11), kembali menangkap seorang jaksa.
Kali ini, jaksa yang ditangkap adalah jaksa di Kejaksaan Negeri Cibinong. "Jaksa itu berinisial S dan menjabat sebagai salah satu Kasubag di Kejari Cibinong," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Senin (21/11) malam.
Johan mengatakan, pihaknya menangkap S sekitar pukul 18. 15 WIB di halaman Kejaksaan Negeri Cibinong.
Selain S, pihaknya juga menangkap dua orang yaitu dari pihak swasta berinisial AB beserta supirnya yang oleh Johan tidak boleh disebutkan inisialnya. "Mereka ditangkap karena diduga telah melakukan transaksi suap," kata Johan.
Dari hasil penangkapan, KPK menyita uang senilai Rp 100 juta yang dibungkus amplop. Hingga saat ini, Johan belum menemukan data rinci mengenai motif dugaan suap tersebut. Pasalnya, mereka bertiga saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.