Senin 21 Nov 2011 19:15 WIB

KPK Tetapkan Mantan Pejabat Kemlu Sebagai Tersangka

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/11), mengumumkan mantan Sekjen Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Sudjadnan Parnohadiningrat, menjadi tersangka.

Status itu ditetapkan lantaran Sudjaman diduga terlibat dalam kasus korupsi anggaran di Kementerian Luar Negeri.

"Setelah melalui proses penyelidikan anggaran di Setjen Deplu tahun 2004-2005, KPK menaikkan status kasus menjadi penyidikan dan menetapkan SP (Sudjaman Parnohadiningrat), mantan Sekjen Deplu yang sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Senin (21/11).

Johan mengatakan, Sudjadnan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai Sekjen Deplu. Penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan sejumlah kegiatan di Deplu di antaranya seminar yang dari kurun waktu 2004-2005.

Penyidik KPK menjerat Sudjadnan dengan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Johan mengatakan, KPK menduga akibat perbuatan Sudjadnan yang bertentangan dengan prosedur itu, negara dirugikan sebesar Rp 18 miliar.

Sebelumnya, Sudjadnan yang juga mantan Duta Besar Republik Indonesia Juga telah divonis oleh majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selama satu tahun dan delapan bulan. Majelis hakim menyatakan, Sudjadnan terbukti terlibat dalam pencairan dana negara secara ilegal. Saat itu, dia masih menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Departemen Luar Negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement