REPUBLIKa, JAKARTA--Fit and proper test calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diskors karena Komisi III DPR RI menemukan kejanggalan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para calon.
Kejanggalan tersebut diketahui oleh Ketua Komisi III, Benny H Karman yang mempertanyakan pengisian formulir surat kuasa capim KPK Abraham Samad.
Samad bahkan diminta menghadap ke meja Benny untuk mengecek formulir surat kuasa yang ditandatanganinya. Ternyata, formulir yang diserahkan panitia seleksi KPK kepada calon menggunakan nama pimpinan KPK tahun 2004-2008. ''Pimpinan KPK yang lama, tidak berwenang melakukan pengecekan harta para calon,'' katanya di gedung DPR, Jakarta, Senin (21/11).
Wakil Ketua Komisi III, Nasir Jamil bahkan langsung menyalahkan panitia seleksi (pansel). ''Pansel harus disalahkan karena tak teliti dalam memberikan dokumen dan berindikasi menjerumuskan orang,'' paparnya.
Dari delapan nama yang ada, Bambang Widjayanto, Adnan Pandu Praja, Handoyo Sudrajat, dan Yunus Husein tidak melampirkan berkas tersebut.
Sementara itu, Ariyanto Sutadi melampirkan hanya saja mencoret nama-nama pimpinan KPK lama yang tertera. Yang melampirkan dan menandatangani hanya Abraham Samad, Abdullah Hehamahua dan Zulkarnaen.