Jumat 18 Nov 2011 08:49 WIB

MK Diminta Batalkan Rencana Beli Pesawat Kepresidenan Seharga 58 Juta Dolar AS,

Rep: Syalaby Ichsan/ Red: Stevy Maradona
Boeing Business Jet 2, pesawat yang dibeli pemerintah RI untuk pesawat kepresidenan.
Foto: Boeing
Boeing Business Jet 2, pesawat yang dibeli pemerintah RI untuk pesawat kepresidenan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) meminta Mahkamah Konstitusi mencegah pembelian pesawat presiden. Sekretaris Nasional FITRA, Ucok Sky Khadafi, menjelaskan pembelian pesawat green aircraft senilai Rp 496 Miliar itu melanggar konstitusi dan mencerminkan gaya hidup hedonis.

Seharusnya, jelas Ucok, anggaran untuk pengadaan pesawat itu dialokasikan untuk kesehatan."Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sepertinya tidak mau kalah dengan anggota DPR yang bergaya hedon,"ujar Ucok dalam surat elektronik tertanggal 18 November 2011.

Ucok pun meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan perencanaan yang akan diajukan dalam APBN-Perubahan 2011. Selain karena sumber belanja pengadaan pesawat itu berasal dari utang berbentuk promisory notes, Ucok menilai masih ada pos anggaran kesehatan yang butuh perhatian.

Menurutnya, Undang-Udang Kesehatan, mengamanahkan bahwa  anggaran kesehatan harus sebesar lima persen dari total APBN diluar gaji pegawai. " Untuk itu, permintaa kami kepada bapak Ketua MK, Moh Mahfud MD, melalui sidang gugatan APBN Perubahaan 2011, agar MK segera untuk membatalkan pembelian pesawat kepresidenan,"ujarnya.

Pemerintah mengklaim pesawat kepresidenan jenis Boeing Business Jet2 seharga 58 juta dolar AS adalah tepat dan didukung DPR. Rencananya, pesawat ini sudah bisa menerbangkan Presiden SBY cs pada 2013. Surat pembelian pesawat sudah ditandatangani pada akhir Desember lalu. Pemerintah mengatakan dapat menurunkan harga pesawat hingga empat juta dolar AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement