REPUBLIKA.CO.ID, KULONPROGO - Balai Pengawasan Obat dan Makanan Daerah Istimewa Yogyakarta merazia obat dan jamu tradisional yang mengandung zat berbahaya di sejumlah kios jamu di Kabupaten Kulon Progo, Rabu. "Kami menyita belasan obat kuat dan jamu tradisional karena masuk dalam daftar obat terlarang untuk dikonsumsi," kata Kepala Seksi Penyidikan BPOM DIY Bagus Heri Purnomo, di Wates, Kulon Progo.
Beberapa produk yang disita misalnya Sinatren, Mustika Dewa, Cula Gading, Okura, Tangkur Naga, dan lainnya. Semua produk itu dalam uji laboratorium mengandung bahan kimia obat (BKO), pil biru (obat keras), dan bahan berbahaya lainnya. "Jika mengomsumsi produk obat tersebut, organ vital manusia bisa terkena dampaknya. Misalnya jantung, ginjal, dan organ lainnya bisa mengalami kerusakan," kata dia.
Ia mengatakan dalam razia ini ada dua regu petugas dengan sasaran toko obat dan jamu tradisional yang berada di wilayah Kecamatan Temon dan Sentolo.
Dalam razia tersebut ada enam kios obat dan jamu tradisional yang didatangi petugas. Petugas menemukan belasan obat yang dilarang dikonsumsi, dan obat berbahaya bagi kesehatan.
Ia mengatakan selain merazia obat yang menggunakan bahan-bahan berbahaya, BPOM juga merazia produk yang tidak memiliki izin beredar. Sejumlah produk tidak mencantum registrasi BPOM, namun setelah dicek nomor registrasi yang dicantukan ternyata fiktif.
"Dalam kemasan produk dicantum registrasi tradisional dari BPOM, namun ternyata itu nomor registrasi fiktif, sehingga peredarannya ilegal," katanya.
Dia mengatakan produk yang disita petugas sebagian besar berasal dari luar daerah seperti Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Namun petugas belum menemukan jamu produk dari DIY yang mengandung zat berbahaya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat lebih berhati-hati memilih obat kuat dan jamu tradisional. Sebaiknya sebelum mengomsumsi, konsultasi dulu ke dokter," katanya.
Sebab, kata dia, obat kuat dan jamu tradisional itu termasuk obat keras dan pemakaiannya harus melalui persetujuan dokter.