Rabu 16 Nov 2011 13:34 WIB

Pengamanan di Nusakambangan Masih Dikordinasikan

LP Nusakambangan
LP Nusakambangan

REPUBLIKA.CO.ID,  PURWOKERTO - Inspektur Jenderal Polisi Didiek Sutomo Triwidodo mengatakan, pengamanan Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, masih dikoordinasikan di tingkat kementerian. "Di tingkat atas (pemerintah pusat, red.) sedang dilakukan koordinasi terkait Nusakambangan," katanya, di Purwokerto, Rabu (15/11).

Kapolda mengatakan hal itu kepada wartawan terkait terungkapnya sejumlah kasus peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan.

Disinggung mengenai kemungkinan yang akan diusulkan Polda Jateng terkait pengamanan Nusakambangan, dia mengatakan, pihaknya berusaha mengusulkan yang terbaik agar pulau penjara tersebut tidak digunakan untuk mengendalikan bisnis narkoba.

"Kita akan usulan yang terbaik bagi urusan HAM," katanya. Sementara mengenai adanya permintaan masyarakat agar alat pengacak sinyal telepon seluler (jammer) yang dipasang di Nusakambangan dilepas, dia mengatakan, hal itu baru sebatas wacana dan saat ini masih dibahas di tingkat kementerian.

Seperti diketahui, sejumlah kasus peredaran narkotika yang terungkap di sejumlah daerah seperti Jakarta, Palembang, dan Cilacap diduga dikendalikan oleh narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan.

Terkait hal itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah memasang alat pengacak sinyal telepon seluler (jammer) di Nusakambangan sebagai upaya untuk menghambat pengendalian bisnis narkoba yang dilakukan narapidana dari dalam lapas di pulau ini.

Akan tetapi, pemasangan "jammer" tersebut justru dikeluhkan masyarakat di sekitar Pulau Nusakambangan karena mengganggu alat komunikasi yang ada.

"Warga setempat mengeluhkan jangkauan 'jammer' yang telah dipasang di beberapa lembaga pemasyarakatan beberapa bulan lalu sehingga saat ini kami nonaktifkan untuk sementara," kata Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kanwil Kemkumham Jateng, Kristiadi, di Semarang, Minggu (16/10).

Ia mengatakan, pihaknya juga sedang mencari solusi untuk mempersempit jangkauan "jammer" yang mencapai 500 meter tersebut agar tidak mengganggu warga yang tinggal di Pulau Nusakambangan.

Menurut dia, pemasangan "jammer" juga terkendala dengan semakin banyak dan tingginya pemancar-pemancar operator seluler di sekitar Pulau Nusakambangan.

"Kami masih mencari tenaga ahli untuk mempersempit jangkauan 'jammer'," ujarnya.

Ia mengungkapkan, pemasangan "jammer" di seluruh lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan bukan satu-satunya cara untuk mencegah penyalahgunaan telepon seluler oleh para narapidana.

"Yang terpenting adalah ditaatinya peraturan mengenai larangan penggunaan telepon seluler di lingkungan lapas oleh semua pihak tanpa terkecuali," katanya.

Terkait hal tersebut, Kristiadi menekankan kepada seluruh kepala lapas untuk menegakkan aturan larangan penggunaan telepon seluler bagi narapidana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement