Rabu 16 Nov 2011 01:36 WIB

Pemerintah Diminta Perluas Kantong Plastik Ramah Lingkungan

Rep: Antara/ Red: Ismail Lazarde

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) diminta meningkatkan penggunaan kantong plastik ramah lingkungan dengan cara memperluas institusi yang bisa memberikan sertifikasi label green.

"Semakin banyak label green yang diberikan diharapkan penggunaan kantong plastik ramah lingkungan juga semakin luas," kata Koordinator Koalisi Warga Untuk Tata Ruang Wilayah Jakarta 2030 Ahmad Syafrudin di Jakarta, Senin (14/11).

Ahmad mengatakan,  lembaga resmi yang berwenang memberikan sertifikat label green sebaiknya tidak hanya dilakukan The Indonesia Solid Waste Association (Inswa), sehingga akan mendorong penggunaan kantong plastik ramah lingkungan, terutama di Jakarta.

Saat ini, sejumlah produsen kantong plastik telah memproduksi kantong plastik degradable (mudah terurai). Sayangnya, proses sertifikasi Label Green yang dilakukan Inswa dinilai sangat lambat. Hal itu karena Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di bidang lingkungan itu masih terkendala sejumlah keterbatasan.

Akibatnya, dari sekian produsen kantong plastik ramah lingkungan, baru satu perusahaan saja yang sudah mendapat sertifikasi Label Green. Hal itu membuat penggunaan kantong plastik ramah lingkungan oleh perusahaan ritel jadi terbatas, karena bergantung pada suply dari satu perusahaan. 

Ahmad Syafrudin menilai positif upaya Pemprov DKI yang menghimbau pengusaha ritel menggunakan kantong dan kemasan plastik ramah lingkungan (degradable).

"Selama ini sampah plastik menjadi masalah serius di Tanah Air karena kantong-kantong plastik konvensional tidak bisa terurai."

Dia memaparkan dari total sampah di Ibu Kota sebanyak 6.000 ton per hari, sekitar 13,25 persen, di antaranya merupakan sampah plastik dan jumlah sampah sulit terurai itu cenderung meningkat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini sedang menyusun rancangan peraturan daerah tentang kewajiban perusahaan ritel kelas menengah ke atas menggunakan kantong dan kemasan plastik ramah lingkungan.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Bharuna mengatakan, draf raperda itu juga akan mengatur sanksi denda dan pidana terhadap peritel yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.

"Rencana draf raperda kami ajukan ke Balegda DPRD pada 2012. Namun, khusus pasar tradisional belum bisa dipaksakan menggunakan plastik ramah lingkungan yang mudah terurai karena biaya produksinya masih lebih tinggi," katanya.

Rancangan aturan tersebut mendapat sambutan positif dari peritel. Head of Public Affairs PT Carrefour Indonesia Satria Hamid mengatakan, seluruh gerai Carrefour telah menggunakan kantong plastik degradable yang mudah terurai untuk mendukung kelestarian lingkungan.

Ketua The Indonesia Solid Waste Association (Inswa) Sri Bebassari mengakui, sejak 2009, sertifikasi label green untuk kantong plastik ramah lingkungan diberikan oleh LSM yang dipimpinnya, setelah lolos dari uji laboratorium yang dilakukan BPPT.

"Label green adalah sertifikasi hijau yang diberikan pada produk ramah lingkungan yang dinilai aman dan tidak membahayakan kesehatan manusia," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement