Selasa 03 Sep 2019 11:57 WIB

Produsen Kantong Plastik Ramah Lingkungan Minim

Produsen kantong plastik ramah lingkungan di Indonesia masih minim

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Kantong plastik.
Foto: Flickr.com
Kantong plastik.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Umum Koalisi Pemantau Plastik Ramah Lingkungan Indonesia (KPPL-I) Puput Tridarma Putra mengungkapkan, produsen kantong plastik ramah lingkungan di Indonesia masih minim. Total di seluruh wilayah Indonesia, KPPL-I mencatat tidak lebih dari 70 perusahaan yang memproduksi kantong plastik ramah lingkungan. Sehingga, kata dia, perlu terus didorong melalui sosialisasi.

Puput menambahkan, di wilayah Jawa Timur, produsen kantong plastik juga masih sedikit. Seperti di Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. "Produk kantong plastik dari produsen di Bambe ini digunakan oleh berbagai minimarket seperti Indomaret dan Alfamaret," kata dia di Surabaya, Selasa (3/9).

Maka dari itu, lanjut Puput, KPPL-I bersama pihak lainnya membuat gerakan bersama menyuarakan pentingnya produk plastik ramah lingkungan. "Gerakan ini ingin menjangkau area sebaran pendukung, pembuat kebijakan, kemitraan, serta kampanye kreatif yang berdampak bagi kelestarian lingkungan," ujarnya. 

Puput menjelaskan saat ini telah ada inovasi teknologi yang menghadirkan plastik ramah lingkungan yang mudah terurai. Contohnya adalah kantong belanja berbahan dasar singkong (bioplastik) dan kantong belanja berteknologi "oxo-biodegradable".

"Teknologi-teknologi ini sudah melalui proses uji dan sertifikasi, serta menjadi bagian dari Standar Nasional Indonesia atau SNI Kantong Belanja Mudah Terurai," kata Puput. 

KPPL-I mendorong seluruh perusahaan yang menggunakan plastik sebagai bahan dasar, menggunakan teknologi tersebut. Selain itu KPPL-I juga mendorong pemerintah daerah di seluruh wilayah Indonesia untuk menerbitkan regulasi terkait penggunaan produk plastik ramah lingkungan.

"Kalau regulasi yang bersifat Perda mungkin penggodokannya terlalu lama, mungkin bisa diawali dengan Perwali atau Pergub dulu," katanya.

Sejauh ini, menurut pantauan KPPL-I, sejumlah pemerintah daerah yang telah memiliki regulasi terkait penggunaan plastik ramah lingkungan adalah Kota Bekasi, Balikpapan, Banjarmasin dan Provinsi Bali. "Di Jawa Timur, setahu saya ada Perwali di Kota Malang tapi masih berupa draf. Kalau di DKI Jakarta sudah jadi Pergub tapi sekarang masih direvisi," ujar Puput.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement