REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN--Sebanyak 17 nelayan Langkat Sumatera Utara, dari 23 nelayan yang ditahan Tentara Maritim Malaysia, akan dibebaskan dan dikembalikan ke daerah itu pada Selasa.
"Pembebasan ke-17 nelayan tersebut sudah kita terima informasinya," kata Kepala Bidang Kelautan dan Perikanan Tangkap Dinas Perikanan dan Kelautan Langkat, Ali Mukti Siregar di Stabat, Selasa.
Direncanakan mereka akan dikembalikan ke Sumatera Utara melalui Bandar Polonia Medan dari Penang Malaysia, sekitar pukul 18.30 WIB dan akan diterima langsung oleh Menteri Perikanan dan Kelautan.
Selanjutnya, para nelayan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Langkat. "Kemudian 17 nelayan akan dibawa langsung ke Stabat," katanya.
Ali Mukti menjelaskan bahwa pembebasan ke-17 nelayan tersebut sesuai dengan laporan petugas Konsulat Jenderal Republik Indonesia Pulau Penang Malaysia.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, memang benar 23 nelayan memasuki perairan Malaysia, namun 17 nelayan ketika ditangkap walaupun melanggar wilayah perairan Malaysia, tidak sedang melakukan operasi penangkapan ikan.
Sementara yang enam nelayan lagi melakukan operasi penangkapan ikan berdasarkan rekaman komputer petugas maritim Malaysia. Keenam nelayan iu masih ditahan dan menunggu keputusan persidangan Mahkamah Malaysia, kata Ali Mukti Siregar.
Adapun ke 17 nelayan Langkat yang dibebaskan dan dipulangkan itu terdiri dari Mukhlis (31/nakhoda), Samsudi (24/ABK), Hermansyah Putra (30/ABK), Muhammad Rio (21/ABK). Kemudian Andi (23/ABK), Julpian (41/ nakhoda, Sahrial (30/ABK), Safrizal (38/ABK), M Ridwan (22/ABK), M Ridwan (32) dan Zulham (27/ABK).
Selain itu, turut juga dipulangkan Lana (21/ABK), Iqbal Rinanda (21/nakhoda), Ervan (21/ABK), M Reza (20/ABK) dan Bambang Kurniawan Safriadi (25/ABK). Mereka merupakan penduduk Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.
Kepala Bidang Kelautan dan Perikanan Tangkap, Ali Mukti Siregar menyampaikan bahwa enam orang nelayan lagi belum bisa dipulangkan, karena masih menunggu proses persidangan.
"Mereka masih ditahan di penjara Pulau Penang Malaysia dan masih dalam proses persidangan," katanya.
Keenam nelayan itu ketika ditangkap Tentara Maritim Malaysia mempergunakan motor PB 649, yang terdiri dari Andi Syahputra (38) nakhoda, penduduk Jalan Sei Bilah Gang Meriam Lingkungan V Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan, Langkat.
Bersamanya Andi Syahputra turut ditahan Fajar Setiawan (19/ABK), Safrizal (38/ABK), Rizal (28/ABK), M Nasir (34/ABK) dan Sandri Hasan (24/ABK). Keenam nelayan ini merupakan penduduk Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan, Langkat.