REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti semua aduan masyarakat terkait tunggakan royalti PT Freeport kepada pemerintah Indonesia. Namun demikian, KPK belum mengetahui kekurangan pembayaran royalti itu mengandung unsur tidak pidana korupsi atau tidak.
"Kalau tidak ada unsur korupsi, tentu kita lakukan upaya pencegahan. Tapi kalau ada, tentu upaya penindakan," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar di kantornya, Jakarta, Senin (14/11).
Saat ini, masih kata Haryono, KPK juga belum menerima laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski demikian, sambung Haryono, pihaknya akan tetap melakukan penelusuran.
Indonesian Corruption Watch (ICW) menemukan adanya dugaan terjadinya kekurangan pembayaran royalti oleh PT Freeport Indonesia (FI) kepada negara senilai 176,884 juta dolar AS atau setara dengan Rp 1,591 triliun selama periode 2002 hingga 2010. Total pembayaran royalti PT FI berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit dari tahun 2002 hingga 2010 adalah senilai 873,2 juta dolar AS.
Sementara berdasarkan perhitungan ICW, seharusnya total kewajiban royalti Freeport Indonesia dari periode tersebut adalah 1.050,084 juta dolar AS, sehingga diduga ada kekurangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 176,884 juta Dollar AS (Rp 1,591 triliun).
"Data yang digunakan adalah laporan keuangan dari PT Freeport Indonesia dan sebagai data pembanding adalah data dari laporan keuangan PT Rio Tinto, yang memiliki 40 persen saham dalam joint ventures PT FI," kata Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas dalam jumpa pers di Sekretariat ICW di Jakarta, Selasa (1/11).