Ahad 13 Nov 2011 15:35 WIB

KPK Incar Pejabat Eselon Kemenkeu Soal Tunggakan Pajak 14 Perusahaan Asing

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengincar sejumlah pejabat-pejabat eselon di Kementerian Keuangan terkait penetapan kadaluarsa pajak.  Hal tersebut lantaran mereka dianggap melakukan pembiaran tunggakan pajak sejumlah perusahaan asing dan lokal hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Ini harus dikaji  (unsur tindak pidana korupsinya) karena yang melakukan pembiaran (tunggakan pajak) itu beberapa pejabat eselon," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas di kantornya akhir pekan lalu.

Menurutnya, jika terbukti ada unsur pembiaran yang dilakukan pejabat eselon Kementerian Keuangan, maka KPK berwenang untuk menindaknya. Jika tidak, maka hal tersebut merupakan kewenangan Polri.

Atas pembiaran tunggakan pajak melalui penetapan kadaluarsa pajak itu, lanjut Busyro, merupakan tugas dari Menteri Keungan. Ia meminta Menteri Keuangan untuk menunjukkan ketegasanya menagih tunggakan-tunggakan pajak dari perusahaan asing maupun lokal itu.

"Ini kan sudah menimbulkan kerugian negara jika terus dibiarkan. Kami sudah surati presiden supaya memerintahkan Menteri Keuangan menyelesaikan masalah tunggakan pajak ini," kata Busyro.

KPK menyatakan hampir tiap tahun keuangan negara dirugikan oleh penetapan kadaluarsa pajak oleh pemerintah. Artinya, utang-utang pajak dari perusahaan asing maupun lokal dari berbagai bidang usaha yang tidak pernah ditagih pemerintah selama bertahun-tahun hilang begitu saja.

Menurut Wakil Ketua KPK Haryono Umar, yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kadaluarsa pajak adalah Kementerian Keuangan. Mereka menyatakan demikian setelah tidak sanggup menagih utang-utang pajak dari perusahaan asing dan lokal selama puluhan tahun.

"Setelah tidak sanggup, pemerintah (Kementerian Keuangan) kemudian menyatakan telah terjadi kadaluarsa pajak. Akibatnya, pajak tidak bisa ditagih dan negara telah mengalami kerugian karena kehilangan potensi pajak," kata Haryono.

Haryono mengatakan, potensi kerugian dari penetapan kadaluarsa pajak itu sangat besar. Misalnya, pada tahun 2010 lalu, Kementerian Keuangan menyatakan nilai kadaluarsa pajak mencapai Rp 2,6 triliun. Artinya, negara telah mengalami kerugian karena kehilangan potensi pajak sebesar Rp 2,6 triliun karena pajak itu telah menguap dan tidak bisa ditagih. Menurutnya, penetapan nkadaluarsa pajak itu tidak hanya terjadi pada 2010 saja. Namun, ia memperkirakan penetapan kadaluarsa pajak itu terjadi hampir setiap tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement