Rabu 09 Nov 2011 15:43 WIB

Dicky Chandra Undurkan Diri, Pemerintah Dianggap Kecolongan

Dicky Chandra
Foto: Damanhuri Zuhri/Republika
Dicky Chandra

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUND - Pemerintah dinilai kecolongan dengan kasus pengunduran diri Dicky Chandra sebagai Wakil Bupati Kabupaten Garut, Jawa Barat. "Masalah pengunduran Dicky Chandra yang jadi wakil kepada daerah dari perseorangan, juga kecolongan bagi kita, pemerintah juga kecolongan," kata Anggota Komisi II DPR RI Nurul Arifin, di Bandung, Rabu (9/11).

Oleh karena itu, kata Nurul Arifin, Komisi II DPR akan memasukkan permasalahan pengunduran diri Dicky Chandra dalam draf revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. "Hal ini akan kita masukan dalam revisi draf Undang-undang pemilu," katanya.

Ia mengatakan, memang dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tidak dibahas solusi tentang kepala daerah dari calon independen yang mengundurkan diri saat melaksanakan tugasnya.

"Karena di dalam undang-undang ini tidak diatur, kita tidak mengantisipasi kalau sampai ada calon independen mengundurkan diri, kalau dari partai kan gampang. tinggal ganti saja," ujarnya.

Menurut dia, persoalan pengunduran diri Dicky Chandra, bukanlah persoalan yang mudah dan sulit untuk mencari siapa pihak yang bertanggung jawab. "Siapa yang bertanggung jawab. Calon independen itu munculnya dari mana," katanya.

Ia mengatakan, jika pengunduran diri Dicky Chandra sebagai Wakil Bupati Garut dikabulkan maka artinya pemerintah di Pemerintah Kabupaten Garut berdiri sendiri. "Paling ia dibantu perangkat Sekda," katanya.

Selain itu, Nurul Arifin menambahkan permasalahan pengunduran diri Dicky Chandra juga bisa menjadi sebuah studi kasus bagi pemerintah. "Apakah bisa kepala daerah itu bekerja tanpa wakil," ujarnya.

Ia menyorot pernyataan pemerintah kemarin yang sempat mengatakan bisa saja di kabupaten yang penduduknya di bawah 100 ribu bekerja tanpa wakil kepala daerah.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement