REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Satu dari tiga hakim yang akan menjalani persidangan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) diduga pernah menerima tiket dari terdakwa sewaktu bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Kupang.
Komisioner Komisi Yudisial (KY), Iman Ansyari Soleh, mengungkapkan hakim tersebut direkomendasikan oleh KY untuk masuk MKH karena telah melanggar kode etik.
“Itu yang diusulkan KY. Dia menerima tiket pesawat pulang pergi Kupang-Yogyakarta dari terdakwa,” ujar Iman, Selasa (8/11).
Selain itu, hakim berjenis kelamin laki-laki itu tidak sungkan bertemu terdakwa di luar sidang. Akan tetapi, Iman menjelaskan hakim itu tersandung masalah disiplin saat menangani perkara pidana umum, bukan perkara korupsi.
Oleh karenanya, tiga hakim itu bukan merupakan hakim yang bertugas saat memberi putusan bebas di beberapa daerah seperti Samarinda. Meski demikian, Iman mengungkapkan perbuatan hakim termasuk pelanggaran disiplin berat. Bahkan bisa masuk pelanggaran pidana.
Akan tetapi, MKH hanya berwenang menangani masalah kode etik dan disiplin, bukan pidana. “Apabila kejaksaan ingin menindaklanjuti setelah MKH ini, ya silakan,” kata Iman.
Hakim tersebut saat ini masih bertugas di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Iman mengaku baik KY maupun MA tidak bisa menonaktifkan hakim tersebut sebelum perbuatannya terbukti di sidang MKH.
Iman juga mengaku telah mendaftarkan empat orang komisioner KY untuk masuk sebagai anggota MKH. Anggota KY tersebut merupakan nama-nama yang biasa memimpin panel. Sementara tiga orang anggota lainnya, akan diisi oleh Mahkamah Agung.