REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Maraknyavonis bebas terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di sejumlah pengadilan Tipikor di daerah disebabkan kualitas hakim yang rendah.
Setara Institute menilai Mahkamah Agung (MA) bertanggungjawab untuk mengganti dan meningkatkan kualitas hakim tersebut. "Ini bermula dari rekrutmen hakim-hakim yang tidak kredibel," jelas Kepala Setara Institute, Hendardi, dalam pesan singkatnya, Selasa (7/11).
Dia mengatakan hakim seperti itu kemudian menjalankan mekanisme yang tidak akuntabel. Hendardi menilai kualitas hakim tipikor di daerah jauh di bawah standar. "MA harus membekukan dan atau menata ulang Pengadilan Tipikor ini. MA juga harus bersikap dan melakukan evaluasi internal terhadap jajarannya," pintanya.
Komisi Yudisial (KY) juga dituntut membentuk tim kajian khusus untuk mengevaluasi praktik peradilan tipikor di daerah. Lalu memeriksa para hakim yang dianggap melakukan pelanggaran etik. Sementara DPR-RI harus memanggil MA dan KY untuk melakukan evaluasi dan identifikasi intervensi legislatif yang dibenarkan oleh Undang-Undang.
Hendardi menyatakan persidangan kasus korupsi di daerah lebih baik dibawa ke Jakarta saja. Namun demikian, pihaknya menyatakan pengawasan adalah yang paling utama. "Selama ini pengawasan pengadilan lemah," ujarnya.