REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai cukup mudah membubarkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di 33 provinsi. Menurut Mahfud, Pengadilan Tipikor tidak ada gunanya dipertahankan jika terus memutus bebas terdakwa kasus korupsi.
Bahkan jika pemberitaan didominasi berita kasus bebasnya koruptor, hal tersebut sangat berbahaya. Sebab, masyarakat nantinya bisa imun dan menganggap hal itu biasa. ''Mengapus Pengadilan Tipikor daerah itu tidak sulit. Karena, ini sangat berbahaya jika terus dibiarkan keberadaannya,'' ujar Mahfud.
Sesuai data Indonesia Corruption Watch (ICW), Pengadilan Tipikor sudah membebaskan 40 terdakwa kasus korupsi. Tipikor Surabaya membebaskan 21 terdakwa, Tipikor Samarinda 14 terdakwa, Tipikor Bandung empat terdakwa, dan Tipikor Semarang satu terdakwa.
Mahfud menyatakan pemerintah perlu memikirkan mekanisme agar kasus korupsi di daerah dikembalikan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain lebih kredibel dan tepat dalam menjatuhkan dakwaan, juga hakimnya memiliki integritas baik.
Ketatnya sorotan masyarakat dan media juga membuat koruptor yang disidangkan selalu berujung pada penjara. ''Di Pengadilan Tipikor Jakarta, tak ada koruptor yang lolos. Ini berkebalikan di daerah,'' tegasnya.
Mahfud menyarankan kasus kasus korupsi di daerah yang skalanya tidak besar dikembalikan ke pengadilan umum. Selain lebih profesional, hakim di daerah juga banyak yang bersih.