REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Koruptor (Tipikor) di daerah sebaiknya dibubarkan. Selain kualitasnya lebih jelek dibanding pengadilan umum alias pengadilan negeri, juga karena sering membebaskan terpidana korupsi.
"Pembubaran itu masuk akal, lebih baik dikembalikan ke pengadilan umum," tegas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di ruang kerjanya, Jumat (4/11).
Dikatakan Mahfud, percuma Pengadilan Tipikor daerah dievaluasi sebab tidak menyelesaikan masalah. Karena akar persoalannya itu pada keberadaannya yang menyimpang dan sumber daya manusianya juga bermasalah.
Dijelaskannya, asal-muasal pembentukan Pengadilan Tipikor daerah dimulai dari tafsir keliru atas putusan MK tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Desember 2006. Hasil putusan itu secara tiba-tiba dikembangkan dari putusan MK yang ditafsirkan secara kegenitan oleh DPR dan pemerintah.
Menurut Mahfud, Pengadilan Tipikor daerah membuat sistem hukum rusak dan keberadaannya menjadikan hukum menjadi tidak teratur. Kalau dikembangkan ke daerah seperti sekarang ini sama saja Pengadilan Tipikor dipermanenkan.