REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menegaskan kebijakan pengetatan syarat pemberian remisi bagi koruptor bukan kebijakan politis. "Kebijakan pengetatan syarat remisi koruptor ini tidak untuk orang per orang," kata Denny Indrayana di Jakarta, Kamis.
Kebijakan tersebut, menurut dia, diputuskan semata-mata untuk menegaskan strategi juang pemberantasan korupsi dan terorisme. "Yang jelas tidak berpikir siapa yang terdampak, berlaku untuk semua, tidak dilihatkan dari afiliasi politik, dan sebagainya," ujar dia.
Kebijakan ini berlaku untuk semua, tidak peduli siapa dan apa pun partai politiknya, tegas Denny. "Penegakan hukum adalah penegakan hukum. Tidak boleh dicampuradukkan dengan politik". Karena itu, ia mengatakan saat ini kriteria narapidana korupsi, terorisme, dan narkoba yang dapat diberikan remisi atau pembebasan bersyaratnya adalah jika yang bersangkutan merupakan "justice collaborator".
Ia mencontohkan pemberian bebas bersyarat bagi Agus Condro karena yang bersangkutan membantu mengungkap kasus korupsi cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia tahun 2004.
Agus Condro, menurut Denny, memenuhi syarat sebagai "justice collaboration" karena memberikan informasi yang akurat dan informasi tersebut terbukti dipersidangan, bekerja sama dengan mengakui kesalahan dan mengembalikan uang hasil korupsinya, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan Agus sebagai "whistleblower" dan "justice collaborator".