Rabu 02 Nov 2011 13:27 WIB

Soal Divestasi Saham Newmont, ESDM Serahkan kepada Kemenkumham

Tambang PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau , Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat
Foto: Antara
Tambang PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau , Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral menyerahkan sepenuhnya proses divestasi saham Newmont kepada Kementerian Hukum dan HAM. Pasalnhya proses divestasi saham tersebut sudah masuk ke dalam ranah hukum.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada jalur hukum. Saat ini Menkumham yang tangani. Jadi mana yang benar akan kita ikuti," kata Menteri ESDM Jero Wacik kepada wartawan usai membuka pameran produksi dalam negeri pendukung usaha pertambangan di Hotel Shangrila, Jakarta, Rabu (2/11).

Jero menjelaskan bahwa Kementerian ESDM akan mengikuti hasil dari keputusan kajian Menkumham. Oleh sebab itu, pihaknya tidak bisa memberi jawaban dengan pasti apakah yang berhak itu pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Namun begitu, kalaupun keputusan nanti yang berhak adalah pemerintah daerah, dirinya tidak merasa keberatan. "Karena ini ada beberapa pendapat, maka kita belum bisa kasih keputusan. Tapi apapun itu nanti keputusannya, kita tetap akan mengikuti," katanya.

Sementara itu, terkait surat yang dikirim oleh Ketua DPR, dirinya mengatakan bahwa surat tersebut hanya berisi imbauan kepada pemerintah baik Kementerian ESDM maupun Kementerian Keuangan. Imbauan itu yakni untuk menyerahkan sepenuhnya divestasi tersebut kepada Pemerintah Daerah Sumbawa.

"Itu hanya surat permintaan. Tapi, kalau memang dalam keputusan nanti harus pemerintah daerah yang membeli, ya kita serahkan saja. Yang penting kan pihak Indonesia, mau pusat atau daerah, saya kira sama saja," tukasnya.

Sebelumnya DPR-RI bersikeras bahwa pemerintah daerahlah yang harus membeli tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara jatah divestasi 2010, sehingga menyurati semua lembaga terkait untuk merealisasikannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement