REPUBLIKA.CO.ID, KLATEN – Kabar ini begitu memalukan. Pemerintah Desa (Pemdes) Ketandan, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, ikut menikmati alias bancakan jatah beras miskin (Raskin). Mestinya, beras tersebut diberikan kepada yang berhak, yakni keluarga RTM (Rumah Tangga Miskin).
Tak hanya perangkat desa yang menikmati Raskin. Informasi yang dikumpulkan Forum Masyarakat Peduli Ketandan (Formaspeka) menengarai Raskin diberikan kepada pengurus BPD (Badan Perwakilan Desa), Ketua RW, Ketua RT, pengurus PKK, dan Posyandu. Semestinya, mereka yang status ekonominya lebih mapan, tak layak ikut menikmati beras jatah tersebut.
Menurut Ketua Formaspeka, Nurman Arista, mestinya jatah Raskin 15 kilogram untuk setiap keluarga RTM. Tetapi kenyataannya, setiap RTM hanya menerima jatah 5 kilogram. Dugaan pemotongan jatah beras ini dinikmati seluruh jajaran Pemdes, pengurus BPD, hingga perangkat RT/RW. ''Kasus ini kami laporkan ke Pemkab Klaten untuk turun tangan,'' kata Nurman.
Pemdes Ketandan mengakui perangkat desa, pengurus BPD, hingga tokoh masyarakat menerima jatah Raskin. Hanya saja, Sekretaris Desa (Sekdes), Joko Pramono, menyanggah kalau kebijakan tersebut sebagai bentuk penyelewengan. ''Mereka menerima jatah Raskin, karena tergolong keluarga tidak mampu,'' katanya.
Menurutnya, mereka rata-rata sebagai pekerja buruh. Joko juga membenarkan, perangkat desa, pengurus BPD, Ketua RT, Ketua RW, kader Posyandu, ikut menerimas Raskin.
Pihak Pemdes Ketandan mengambil kebijakan prinsip pemerataan. Jadi, setiap keluarga RTM tidak menerima jatah 15 kilogram. Lantaran tidak mencukupi seluruh RTM, akhirnya dibagi rata 5 kilogram. Kuota yang mestinya untuk satu orang, tapi dibagi jadi dua atau tiga orang.
Menurutnya, memang ada perangkat desa menerima Raskin. Tapi, tidak semua perangkat ikut menikmati. Tidak semua warga mampu membayar penuh jatah 15 kilogram. Harga beras miskin Rp 1.600 per kilogram. Beras ini menyasar golongan masyarakat sangat miskin, miskin, dan akan miskin.