Senin 31 Oct 2011 17:45 WIB

Soal Imbalan Uang Freeport, Polri Berlindung di Balik Keppres

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mabes Polri mengakui adanya dana imbalan dari PT Freeport Indonesia dalam pengamanan daerah pertambangan milik perusahaan asal Amerika Serikat ini. Menurut Polri, penerimaan dana imbalan tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) dalam mengamankan aset negara.

"Ada Keppres bahwa itu aset negara yang harus kita lindungi. Polri memberi pengamanan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10).

Saud menambahkan Polri memberikan pengamanan terhadap aset-aset negara di Papua yang dieksplorasi PT Freeport Indonesia. Dana imbalan yang diberikan Freeport, tambahnya, akan diklarifikasi untuk apa dan bagaimana alur pemberiannya.

Menurutnya dalam Keppres telah diatur masalah pengamanan aset negara. Namun apakah mengatur adanya pemberian dana imbalan itu, ia tidak menjawabnya.

Ia menegaskan Polri siap diaudit untuk mempertanggungjawabkan pemberian dana imbalan dari Freeport kalau memang ada penyimpangan. Selain itu, pihaknya juga akan mengklarifikasi siapa yang telah menerima imbalan dari Freeport sebesar 14 juta dolar AS pada 2010 itu.

"Nanti akan kita klarifikasi dulu, kita cek dulu siapa-siapa yang terima. makanya kami siap diklarifikasi," jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengungkapkan adanya pemberian dana dari Freeport untuk setiap anggota polisi dan TNI sebesar Rp 1,25 juta. PT Freeport Indonesia pun mengakui adanya pemberian dana itu pada 2010 sebesar 14 juta dolar AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement