Senin 31 Oct 2011 14:01 WIB

Nah Lho...KPK Sinyalir Pemberian Uang Freeport ke Polri adalah Bentuk Gratifikasi

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Siwi Tri Puji B
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polri diduga menerima dana sebesar 14 Juta US Dollar dari PT Freeport Indonesia sebagai bagian dari uang keamanan untuk perusahaan asing itu. KPK menyinyalir ada dugaan tindak pidana korupsi jika dugaan itu benar.

"Ada potensi," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas di kantornya, Jakarta, Senin (31/10).

Namun demikian, Busyro mengatakan pihaknya belum akan mengusut lebih jauh dugaan tersebut. "Belum sampai ke sana (pengusutan)," kata Busyro.

Kapolri Jendral Pol Timur Pradopo mengakui bahwa Polri menerima bantuan dari PT Freeport sebesar Rp 1,4 juta bagi setiap personel Polri yang melakukan pengamanan aset-aset perusahaan asal Amerika itu di tanah Papua. Hal itu dijelaskan Kapolri saat ditemui wartawan usai upacara penutupan latihan bersama penanggulangan teror TNI Polri "Waspada Nusa III," tahun 2011, di Mabes TNI, Cilangkap, Jumat (28/10).

 

Ia mengatakan, operasi di Papua adalah operasi kepolisian, dan negara sudah memberikan dukungan. Menurutnya jika ada bantuan dari salah satu pihak yang asetnya dibantu untuk diamankan, ia menganggap hal itu adalah bagian seperti dari uang saku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement