Kamis 27 Oct 2011 13:15 WIB

Penghargaan Khusus untuk Whistleblower

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Chairul Akhmad
Whistle blower (ilustrasi)
Foto: minimediaguy.org
Whistle blower (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah mengusulkan hukuman minimal untuk koruptor sebanyak lima tahun penjara. Namun, khusus untuk whistleblower (pelaku pelapor) yang ikut membongkar kasus korupsi tetap akan diberikan penghargaan khusus.

"Tentu ada penghargaan bagi whistleblower," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana di kantornya, Kamis (27/10).

Denny mengatakan, di beberapa negara, khusus untuk whistleblower bahkan tidak dikenakan hukuman. Karena, mereka bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar suatu kasus kejahatan.

"Nah, kita (Indonesia) ada kemungkinan seperti itu juga. Tetap ada penghargaan khusus bagi whistleblower yang membongkar kasus korupsi," ujarnya.

Denny menjelaskan, ada sejumlah kriteria yang membuat seseorang bisa disebut whistleblower. Yaitu, memberikan informasi tentang sebuah kasus yang terbukti akurasi dan kebenarannya serta dikuatkan dengan putusan pengadilan, mau bekerjasama dan mengakui perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukannya.

Sang 'peniup peluit' juga harus mengembalikan hasil korupsi atau kejahatannya, tidak melanggar hukum selama dalam masa penyidikan hingga ke persidangan, dan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) memutuskan bahwa orang itu layak ditetapkan sebagai whistleblower.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement