REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk mengurangi masa hukuman pidana Amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Ustadz Abu Bakar Ba'asyir menjadi sembilan tahun. Ba'asyir pun mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
"Ustadz (Ba'asyir) belum tahu mengenai kabar itu (berkurangnya masa hukuman)," kata pengasuh Ba'asyir, Hasyim yang dihubungi Republika, Rabu (26/10).
Hasyim mengatakan menjenguk Ba'asyir di Rutan Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (26/10) sekitar pukul 16.00 WIB. Namun saat diberitahukan mengenai kabar berkurangnya masa hukuman pidana menjadi sembilan tahun di PT DKI Jakarta, Ba'asyir pun mengatakan belum mengetahuinya.
Namun begitu, tambahnya, Ba'asyir juga akan tetap mengajukan kasasi di Mahkamah Agung seperti yang diungkapkan tim kuasa hukumnya di Tim Pengacara Muslim (TPM). "Tadi ustadz mengatakan tetap merasa tidak bersalah seperti yang dituduhkan jaksa dan akan tetap melawan sekuat tenaga secara hukum," tegasnya menirukan ucapan Ba'asyir.