Rabu 26 Oct 2011 18:46 WIB

KPU Banten Siapkan 10 Pengacara Hadapi Gugatan di MK

Rep: Muhammad Fakhruddin/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,SERANG--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menyiapkan sebanyak 10 pengacara untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pemilukada Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Banten siap meladeni apabila KPU digugat di MK.

Ketua Pokja Advokasi Hukum KPU Banten, Agus Supriyatna, mengatakan KPU Banten bersama KPU kabupaten/kota  telah mendapatkan bimbingan teknis di Jakarta untuk menghadapi gugatan hukum dari peserta Pilgub Banten. “Kami hanya mempersiapkan payung sebelum hujan,” kata Ketua Pokja Advokasi Hukum KPU Banten Agus Supriyatna, Rabu (26/10).

KPU Banten juga telah menunjuk Agus Setiawan selaku ketua tim pengacara. Selain itu, kata Agus, KPU Banten juga akan mendapat pendampingan dari Ketua Divisi Hukum KPU Pusat, Samsul Bahri. “Prinsipnya, kita mempersiapkan diri sebelum kami digugat oleh pasangan calon yang tidak puas terhadap Pilgub Banten,” kata Agus.

Agus menyatakan, KPU Banten dan KPU kabupaten/kota sudah mengidentifikasi masalah yang kemungkinan bakal di gugat ke MK. Namun, Agus enggan merinci hasil identifikasi tersebut. “Kita belum tahu yang akan digugat. Nanti diketahui setelah masuk ke MK. Prinsipnya, kami siap menghadapi gugatan dari pihak mana pun,” kata Agus.

Anggota KPU Banten, Didih Muhamad Sudi, mengatakan, gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan jalur legal dalam menyikapi sengketa perselisihan pemilukada. "Pasangan calon, tim sukses, dan masyarakat pemilih, memiliki hak dan kewenangan yang sama dalam melakukan upaya melalui jalur hukum," kata Didih.

Namun, Didih berharap,  tidak terjadi pemungutan suara ulang Pilgub Banten. Tapi kalau memang timses ada yang tidak puas dengan hasil suara silahkan menyelesaikan ke jalur hukum ke MK. "Kita harus hormati sebagai bagian dari proses demokrasi,” kata Didih.

Didih menyatakan, perselisihan hasil suara bisa dilakukan tiga hari setelah penetapan rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Banten. “Silakan, bisa langsung dilaporkan ke MK dan setelah empat belas hari untuk menyampaikan bukti yang lengkap, bisa disidangkan dan diputuskan,” kata Didih.

Didih mengatakan, KPU Banten akan menggelar pleno untuk menentukan hasil suara Pilgub Banten pada 30 Oktober mendatang. Selama tiga hari terakhir, rekapitulasi suara  dilakukan di tingkat kecamatan.“Saat ini KPU tidak bisa menyampaikan siapa yang menang dan siapa yang kalah," kata Didih. 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement