Selasa 25 Oct 2011 13:20 WIB

Cirus Sinaga Divonis Lima Tahun Penjara

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Didi Purwadi
Cirus Sinaga
Foto: alginting.blogspot.com
Cirus Sinaga

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (25/10), memvonis bersalah terdakwa jaksa non aktif Cirus Sinaga. Cirus yang terbukti bersalah itu dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Cirus Sinaga terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Albertina Ho, saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/10).

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung. Oleh JPU, Cirus dituntut hukuman enam tahun penjara.

Dalam pertimbangan yang memberatkan Cirus, majelis hakim menyatakan Cirus melanggar pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perbuatan yang menghalangi dan merintangi penyidikan atau penuntutan kasus korupsi. Perbuatan itu sengaja dilakukan Cirus dengan sengaja tidak mencantumkan pasal korupsi dalam rencana penuntutan terhadap terdakwa mafia pajak, Gayus Tambunan, dengan berkas perkara nomor Pol.BP/41/X/2009/Dit.II Eksus tanggal 2 Oktober 2009. Akibat perbuatannya tersebut, kasus Gayus diarahkan ke tindak pidana penggelapan uang bukan tindak pidana korupsi.

Selain itu, perbuatan Cirus dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi. Cirus dinilai mencoreng nama lembaga penegak hukum.

Sedangkan, hal yang meringankan adalah Cirus belum pernah dihukum dan membutuhkan pengobatan atas penyakitnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement