Selasa 25 Oct 2011 09:04 WIB

ICW Desak MA Eksaminasi Kasus Bebasnya Dua Terdakwa Korupsi di Lampung

Rep: erik purnama hadi/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mensinyalir ada pengabaian fakta dalami persidangan kasus dugaan korupsi bupati Lampung Timur nonaktif, Satono dan mantan bupati Lampung Tengah, Andi Ahmad Sampoerna Jaya sehingga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memvonis bebas kedua terdakwa.

Menurut anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho, hakim diduga kuat mengabaikan fakta-fakta yang diajukan jaksa. "Proses persidangan yang berjalan hanya sandiwara," kata Emerson.

Dalam perkara dua bupati itu, kata dia, fakta persidangan yang diabaikan terkait adanya keuntungan yang diperoleh dua terdakwa. Pasalnya dua mantan pejabat itu menyimpan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD) Lampung Timur dan Lampung Tengah di bank Tripanca Setyadana milik Sugiharto alias Alay yang telah divonis lima tahun oleh PN Tanjungkarang.

Untuk itu, pihaknya meminta Mahkamah Agung (MA), selaku pihak penguasa lembaga peradilan mengeksaminasi putusan bebas tersebut. Tujuannya sebagai langkah mengoreksi jika ada pelanggaran hukum selama persidangan dan agar keadilan dapat ditegakkan. "Mereka ingin berubah tidak? MA harus ambil tindakan tegas," tantang Emerson.

Diketahui, hanya dalam waktu tiga hari, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung telah memvonis bebas dua terdakwa koruptor. Setelah Bupati Lampung Timur nonaktif, Satono dalam kasus korupsi dana APBD Rp 119 miliar divonis bebas pada Senin (17/10). Dua hari sesudahnya, Rabu (19/10), giliran mantan bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya yang divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi kas daerah sebesar Rp 28 miliar.

Vonis bebas dijatuhkan oleh majelis hakim yang sama, yakni Andreas Suharto dan Itong Isnaini yang menyatakan keduanya tidak merugikan negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement