REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, mencabut permohonan praperadilan karena ketidakhadiran salah satu termohon yaitu mantan Duta Besar RI untuk Kolombia, Michael Menufandu.
Nazaruddin pun mendaftarkan kembali praperadilan dengan termohon dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Perkara Nomor 41 kita cabut. Bedanya di permohonan baru ini pihak termohonnya hanya KPK tanpa Michael Menufandu,” kata kuasa hukum Nazaruddin, Afrian Bondjol, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (24/10).
Afrian menjelaskan alasan pencabutan surat permohonan kliennya itu disebabkan ketidakhadiran Menufandu dalam setiap jadwal persidangan praperadilan yang dimohonkan kliennya.
Menurutnya, hal ini akan menghambat jalannya persidangan. Sebaliknya, proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Nazaruddin terus berjalan.
Makanya surat permohonan lama dicabut sejak 11 Oktober dan pada hari yang sama Afrian mendaftarkan surat permohonan yang baru. Isi dan dalil dalam surat permohonan yang baru pada intinya sama dengan surat permohonan yang lama terkait sah atau tidaknya penyitaan barang milik Nazaruddin.
Afrian bersikukuh agar surat permohonan yang baru dapat dibacakan di muka persidangan. Namun, upaya Afrian terganjal lantaran pihak termohon belum mengantongi surat kuasa dari KPK.
Pasalnya, dengan surat permohonan baru, sedianya KPK memberikan surat kuasa yang baru pula terhadap permohonan pemohon. "Semoga pengajuan praperadilan yang baru dapat segera disidangkan,” harapnya.
Anggota biro hukum KPK, Rasamala Aritonang mengatakan belum dapat mengikuti persidangan karena pemohon mengajukan surat permohonan baru. Dia mengaku surat panggilan terhadap permohonan yang baru belum sampai ke kantor KPK.