Selasa 18 Oct 2011 18:37 WIB

Tunjangan Sertifikasi Guru Belum Dibayarkan, Fraksi Demokrat Buka Posko

Rep: Nian Poloan/ Red: Chairul Akhmad
Pencairan tunjangan dana sertifikasi guru (ilustrasi)
Foto: izaskia.wordpress.com
Pencairan tunjangan dana sertifikasi guru (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN – Fraksi Partai Demoktrat (FPD) DPRD Sumut membuka posko pengaduan para guru di Sumatera Utara (Sumut), menyusul masih ditahannya tunjangan sertifikasi guru di daerah ini.

Diperkirakan puluhan miliar dana itu sengaja diendapkan untuk kepentingan pejabat terkait. “Sangat tidak manusiawi. Kita mengimbau agar para guru yang merasa hak-haknya terzalimi segera melapor ke Posko Fraksi Demokrat di DPRD Sumut. Kita siap perjuangkan demi hak-hak para guru," kata Ketua FP Demokrat DPRD Sumut, Tahan Manahan Panggabean, Selasa (18/10).

Fraksi Demokrat berpendapat, tindakan oknum pejabat menahan tunjangan sertifikasi guru merupakan tindakan zalim yang tak dapat ditolelir. Jika kondisi ini terus berlangsung, akan menghambat proses belajar mengajar dan menambah derita guru makin suram.

"Guru akan merasa tidak dihargai dengan tidak dibayarnya tunjangan yang merupakan hak mereka. Saya juga paham bagaimana suka duka para pahlawan tanpa tanda jasa ini. Jadi, kita minta supaya dihargailah mereka dan hak-hak guru harus dibayar," ujar Tahan.

Dalam hal ini Tahan memaparkan, banyak laporan diterima fraksinya dari para guru akan prilaku oknum yang senantiasa menghambat pemberian tunjangan sertifikasi ini. Terutama dari perwakilan para guru yang mengaku sudah empat bulan pada TA 2010 tidak mendapat tunjangan sertifikasi. Padahal, dana tersebut sudah disalurkan ke Kabupaten/Kota se-Sumut.

Berkaitan dengan itu, ujar Tahan, fraksinya membuka Posko pengaduan, tidak hanya ditujukan kepada para guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional, namun juga kepada para guru agama yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Karena mereka juga mengalami hal yang sama, sering mengalami keterlambatan pembayaran tunjangan  sertifikasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement