REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Mabes Polri mengakui adanya penangkapan dua orang terduga teroris, E dan H di Banjar, Jawa Barat, pada beberapa waktu lalu. Namun Polri tidak dapat membuktikan sangkaan dua orang tersebut dan mereka pun dilepaskan.
"Memang ada penangkapan dua orang, inisial E dan H di Banjar. Tapi ternyata tidak ada hubungannya dengan teroris dan langsung dilepaskan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/10).
Anton menambahkan E dan H ditangkap pada waktu yang berbeda, E ditangkap pada 8 Oktober 2011 dan H ditangkap pada 9 Oktober 2011. Penangkapan E dan H ini, lanjutnya, merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka teroris di Bekasi yaitu Yahya dan Borju alias Suhanto.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, E dan H tidak terbukti dan tidak terkait dengan jaringan teroris. E dan H pun langsung dilepaskan dan dipulangkan kembali. Namun menurut Anton, E dan H masih dalam pengawasan polisi.
"Memang langsung dipulangkan, tapi masih dalam pengawasan kita, masih bisa dilakukan pemanggilan lagi kalau diperlukan. Mereka juga kooperatif," jelasnya.