REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) mendesak hakim adhoc pengadilan Tipikor Bandung, Ramlan Comel, yang memutus bebas perkara wali kota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad, untuk mengundurkan diri. Wakil Ketua KY Jaja Ahmad Jayus meminta, Ramlan Comel untuk sadar diri dan tidak lagi mengabdi sebagai hakim.
Karena belum menerima salinan putusan resmi dari KPK, kata Jaja, KY sifatnya hanya mengimbau agar tidak terjadi polemik di masyarakat. Ia juga menyarankan, agar masalah itu menjadi pertimbangan Mahkamah Agung (MA) untuk memberhentikan secara tetap Ramlan Comel.
“Secara normatif memang tidak ada yang salah, tapi secara moral harusnya jadi bahan rekomendasi MA untuk memberhentikannya,” kata Jaja di kantor KY, Selasa (18/10).
Menurut Ramlan, pihaknya sudah melakukan analisis dan penelusuruan terkait latarbelakang Ramlan Comel. KY, kata dia, tidak mau disalahkan dengan lolosnya advokat yang lolos seleksi hakim adhoc Tipikor Bandung itu.