REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Indonesian Police Watch (IPW) menilai tak perlu menanggapi rencana DPR untuk merevisi UU KPK, karena rencana itu dinilai tidak penting.
KPK disarankan untuk tetap fokus kepada tugas dan fungsi pokoknya untuk menanamkan budaya anti korupsi baik dengan memberikan efek jera ataupun pencegahan.
"Ini bisa jadi bentuk kekecewaan pihak DPR terhadap penyelidikan KPK selama ini," ujar Presidium IPW, Neta S Pane, saat dihubungi, Senin (17/10).
KPK memang diakuinya kerap melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi yang terkadang melibatkan anggota DPR. Mantan Anggota DPR, M Nazaruddin, berhasil ditangkap KPK dengan bantuan interpol dan saat ini menjalani penyidikan terkait puluhan kasus korupsi.
Menurut Neta, KPK harus terus fokus kepada kinerjanya selama ini untuk menguatkan fungsi penyelidikan dan penyidikannya. KPK dinilainya harus disadari masyarakat bahwa lembaga tersebut harus dipertahankan, karena hanya KPK yang memiliki wewenang luar biasa untuk melakukan pemberantasan korupsi. "Kita akan dukung KPK," imbuhnya.
Masyarakat harus menunjukkan kepeduliannya terhadap KPK agar pemberantasan korupsi dapat terus menerus dilakukan. KPK dapat berfungsi sebagai koordinator pemberantasan korupsi di Indonesia dengan dibantu aparat penegak hukum lainnya.