REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – DPR bersikeras untuk melanjutkan revisi Undang-Undang (UU) KPK. Wakil Ketua KPK, M Jasin, mengatakan pihak-pihak yang ingin melakukan revisi itu sebagai oknum yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
"Bila ada oknum yang ingin mengubah (revisi), itu karena merasa kepentingannya terganggu. Karena teman-teman mereka banyak yang diproses hukum oleh KPK," kata Jasin melalui pesan singkatnya kepada Republika, Ahad (16/10).
Jasin mengatakan, UU/30/2002 tentang KPK tidak perlu direvisi. Aturan yang ada dalam undang-undang itu sudah cukup untuk digunakan sebagai payung hukum pemberantasan korupsi.
Juru Bicara KPK Johan Budi menambahkan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mencegah DPR melakukan revisi terhadap UU KPK. Namun, pihaknya berharap dalam revisi itu DPR tidak memiliki kewenangan yang saat ini sudah dimiliki KPK. "Kita tidak inginlah kewenangannya dikurangi," kata Johan saat dihubungi Republika, Ahad (16/10).
Menurut Johan, salah satu aturan yang akan direvisi dan dianggap mengurangi KPK adalah soal dihapuskannya kewenangan untuk melakukan tuntutan. Sebaliknya, pihaknya juga menolak jika KPK diberikan kewenangan SP-3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) seperti yang dimiliki oleh Polri dan Kejaksaan.
Seperti diketahui, DPR tengah mempersiapkan UU KPK. Sejumlah substansi yang hendak diubah adalah kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan, penyidikan, dan penuntutan.