Sabtu 15 Oct 2011 17:09 WIB

MA Minta Hakim Kasus Muchtar Muhamad Mundur

Rep: Palupi Annisa Auliani/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Mahkamah Agung (MA) akan meminta hakim pengadilan tipikor Jawa Barat, RC, mengundurkan diri. Hakim ini merupakan salah satu hakim yang membebaskan Wali Kota nonaktif Bekasi, Mochtar Muhamad, pekan lalu.

"Diminta mundur bukan karena putusannya, tapi karena tidak terbuka saat seleksi hakim tipikor," kata Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA), Joko Sarwoko, di Bandung, Sabtu (15/10). Soal putusan pengadilan, ujar dia, penyelesaiannya tetap melalui proses hukum kasasi yang diajukan jaksa.

Apalagi, tambah Joko, yang bersangkutan juga sudah menyatakan siap mundur. "Bagus itu. Akan kami tagih," tegas dia.

Ketua MA , Harifin A Tumpa, mengatakan proses seleksi RC menjadi hakim tipikor sudah mengikuti ketentuan UU. Bahkan, kata dia, seleksi sudah melibatkan lembaga swadaya dan anggota tim dari luar MA.

Uji publik pun dilakukan, termasuk memasang pengumuman daftar calon di media massa dan meminta masukan publik. "Tapi tak ada satu pun masukan diterima, terkait hakim ini," ujar dia, di sela acara purna bhakti mantan Ketua MA Bagir Manan, Sabtu (15/10).

Karenanya, kata Harifin, publik diminta tak melulu menyalahkan MA dalam proses seleksi hakim tipikor dari jajarannya. Informasi masyarakat, ujar dia, juga punya peran penting untuk rekam jejak dan penilaian kandidat.

Juru Bicara MA, Hatta Ali, menyatakan pengawasan internal MA sudah berjalan. Termasuk dengan pemeriksaan setiap tiga bulan. Pengawasan, tambah dia, juga menggunakan 'kawal depan MA', yang itu adalah Pengadilan Tinggi. "Pengadilan Tinggi yang lebih intensif lakukan pengawasan, yang paling tahu situasi di suatu provinsi," tegas Ketua Muda Pengawasan MA ini, di acara yang sama.

Namun, Hatta berjanji persoalan ini akan menjadi bahan evaluasi MA. Dia tak menampik telah 'kecolongan', dengan persoalan ini. Tapi, dalih dia, persyaratan administrasi memang terpenuhi. Karena syarat UU adalah 'tidak pernah dihukum', dengan menyertakan surat pernyataan dari kandidat.

MA telah memanggil hakim dari pengadilan tipikor Jawa Barat, menyusul putusan bebas Mochtar, Kamis (13/10). "Yang memanggil (Ketua Muda MA yang membidangi) Pengawasan, bersama Pidana Khusus," kata Harifin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement