REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Lolosnya Ramlan Comel yang pernah terlibat kasus tindak pidana korupsi sebagai hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mendapat sorotan tajam dari pegiat anti korupsi. Komisi Yudisial (KY) berharap dalam proses perekrutan hakim Tipikor diikutsertakan.
"Kita sih inginnya ke depan seperti itu (dilibatkan)," kata Wakil Ketua KY Suparman Marzuki saat dihubungi Republika, Jumat (14/10).
Suparman mengatakan, sejauh ini KY hanya dilibatkan dalam proses perekrutan hakim agung. Namun, untuk hakim Tipikor, sepenuhnya merupakan wewenang MA.
Seperti diketahui, hakim Pengadilan Tipikor saat ini menjadi sorotan. Pasalnya, majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung dan Semarang kerap membebaskan terdakwa kasus korupsi.