Kamis 13 Oct 2011 19:36 WIB

Puluhan Terpidana Mati di Nusakambangan Tunggu Eksekusi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Sebanyak 57 terpidana mati yang berada di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menunggu pelaksanaan eksekusi pascavonis yang dijatuhkan pengadilan.

"Puluhan terpidana mati tersebut tersebar di Lapas Batu sebanyak 28 orang, Lapas Kembangkuning tiga orang, dan Lapas Pasir Putih 26 orang," kata Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Kristiadi, di Semarang, Kamis (13/10).

Menurut dia, tertundanya pelaksanaan eksekusi puluhan terpidana mati tersebut terkendala permasalahan terkait birokrasi sejumlah instansi yang membutuhkan waktu lama dan masalah anggaran yang cukup besar.

Ia mengatakan, belum dapat dilaksanakannya eksekusi terhadap terpidana mati juga disebabkan para terpidananya masih melakukan proses hukum berupa kasasi, peninjauan kembali, dan grasi.

"Pelaksanaan eksekusi terpidana mati yang didominasi kasus pembunuhan dan narkoba itu dapat dilakukan jika sudah ada kekuatan hukum tetap untuk terpidana mati," ujarnya.

Ia mengungkapkan, dengan adanya penundaan pelaksanaan eksekusi bagi terpidana mati hingga beberapa tahun, bakal membebani lembaga pemasyarakatan yang menjadi lokasi penahanan.

"Untuk itu, pelaksanaan eksekusi terpidana mati yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap harus segera dieksekusi meskipun membutuhkan anggaran yang tidak sedikit," katanya.

Sementara itu, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sadiman, tidak dapat dikonfirmasi terkait dengan pelaksanaan eksekusi bagi terpidana mati yang ada di Pulau Nusakambangan, Cilacap.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement