REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Komisi III DPR-RI menilai vonis bebas terkait kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Walikota Bekasi, Mochtar Mohammad, adalah hal wajar.
Namanya pengadilan, tidak harus menjadikan terdakwa bersalah, tetapi juga bebas jika memang tidak ada bukti kuat yang menjerat terdakwa. "Itu bukan persoalan," ujar Anggota Komisi III DPR-RI dari PPP, Ahmad Yani, saat ditemui di kantornya, Kamis (13/10).
Dia mengatakan masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan hal itu, karena proses hukum telah berjalan sedemikian rupa. "Hasil di pengadilan seperti itu," katanya.
Namun demikian, jika hal ini berkaitan dengan kesalahan di dalam tubuh internal jaksa penuntut umum (JPU) atau bahkan berkaitan dengan proses penyidikan KPK maka mau atau tidak harus ada investigasi internal.
Dia mengatakan komisi III tidak bisa mengintervensi masalah ini. "Itu masalah hukum, bukan politik," imbuhnya.
Yani mengatakan tidak ada pertemuan tertutup di komisi III untuk menjadikan kasus ini sebagai bahan membentuk panja atau pansus revisi UU KPK. Pihaknya mempersilakan dilakukannya pengusutan jika ada unsur permainan oknum tak bertanggungjawab.