Rabu 12 Oct 2011 20:25 WIB

Amir Syamsudin: Dalam Konteks Apa Kejagung Umumkan SPDP Mabes Polri?

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kekisruhan status Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary yang dilaporkan Muhammad Syukur Mandar menimbulkan banyak tanggapan dari publik. Bahkan Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsudin, mempertanyakan maksud Kejaksaan Agung yang mengungkapkan terlebih dahulu kasus yang ditangani Mabes Polri itu.

"Karena itu kan baru SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), dalam konteks apa Kejaksaan Agung mengungkapkan itu," kata Amir Syamsudin yang ditemui di acara diskusi 'Reformasi Penegakan Hukum di Indonesia' di Hotel Sari Pan Pacifik, Jakarta, Rabu (12/10).

Menurut Amir, seharusnya informasi dan penjelasan mengenai kasus Hafiz Anshary yang paling valid itu merupakan pernyataan Mabes Polri. Pasalnya Mabes Polri yang menangani kasus tersebut dan menerbitkan SPDP itu pada 27 Juli 2011 dan mengirimkannya kepada Kejaksaan Agung pada 15 Agustus 2011.

Ia menganggap boleh-boleh saja Kejaksaan Agung mengungkapkan kasus yang berhubungan dengan pidana khusus seperti korupsi, meski yang menangani Mabes Polri. Akan tetapi kasus Ketua SPDP ini kan hanya pidana umum. Lagipula, tambahnya, dalam SPDP itu tidak mengharuskan adanya tersangka.

"Kecuali pidana khusus ya, tapi ini kan pidana umum. kalau SPDP itu tidak mengharuskan ada tersangka koq," ujar politisi yang juga pengacara ini.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement