REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Koordinator Advokasi dan Investigasi Seknas FITRA Uchok Sky Khadafi, mengatakan anggaran untuk pemberantasan korupsi untuk lembaga aparat hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian yang diajukan oleh Pemerintah ke DPR untuk 2012 pas-pasan.
"Dengan anggaran yang pas-pasan tersebut bagaimana mungkin pemberantasan korupsi akan optimal," kata Uchok Sky Khadafi, dalam siaran persnya diterima di Padang, Rabu (12/10).
Begitu pula DPR, harus mempunyai kebijakan anggaran yang pro terhadap pemberantasan korupsi. Ia menyebutkan, anggaran penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi untuk KPK tahun anggaran 2012 dengan pagu sebesar Rp21 miliar, dan anggaran untuk tahun 2012 ini mengalami kenaikan sebesar Rp2,5 miliar lebih bila dibandingkan dengan alokasi anggaran tahun 2011 yang hanya Rp19 miliar.
Akan tetapi, alokasi anggaran tahun 2012 dan 2011 justru lebih rendah dibandingkan dengan anggaran 2010, yakni pagu KPK sebesar Rp26 miliar. kemudian. "Kenaikan pagu anggaran tahun 2012 dibandingkan dengan 2011 yakni sebesar Rp2,5 miliar justru bukan sesuatu yang signifikan untuk dapat mendongkrak kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
Padahal, penangkapan koruptor yang dilakukan KPK untuk tahun 2011, sebetulnya cukup lumayan bila dibandingkan dengan kepolisian dan kejaksaan, sedikit mengobati rasa kecewa publik terhadap pemerintah ini.
Sementara itu anggaran kejaksaan untuk penyelidikan, penyidikan, pra tuntutan, dan tuntutan tahun 2012 mengalami penurunan drastis sebesar Rp11,6 miliar lebih.
"Terbukti anggaran kejaksaan untuk tahun 2011 tercatat sebesar Rp154 miliar, dan alokasi anggaran tahun 2012 hanya Rp142 miliar," katanya penurunan alokasi anggaran kejaksaan ini akan mengakibatkan penurunan terhadap penangkapan koruptor daerah.
Dampak lainnya adalah masyarakat akan makin kecewa terhadap kinerja kejaksaan karena alokasi anggaran pemberantasan korupsi berkurang.
Kemudian, kekecewaan rakyat akan makin dalam apalagi jika melihat RKA (Rencana kerja Anggaran) Kejaksaan pada tahun 2012, dimana alokasi anggaran pemberantasan korupsi hanya sebesar Rp142 miliar, akan tetapi, alokasi anggaran untuk program peningkatan sarana dan prasarana aparatur kejaksaan RI sebesar Rp511 miliar.
Anggaran sebesar Rp511 miliar itu untuk program pembangunan gedung kantor untuk satker (satuan kerja) baru dan perluasan gedung yang sudah tidak memadai seluas 1.356.136,1 meter persegi dengan alokasi anggaran sebesar Rp399 miliar.
Disamping itu alokasi anggaran untuk kepolisian pada tahun 2012 pagunya sebesar Rp2,1 miliar atau mengalami kenaikan sebesar Rp709 juta dari tahun 2011 (Rp1,4 miliar). "Bila dibandingkan dengan alokasi tahun 2011 hanya sebesar Rp1,4 miliar maka kenaikan alokasi anggaran kepolisian untuk pemberantasan korupsi, sebetulnya tidak ada pengaruh apa-apa,' katanya sebab kepolisian "musuhnya" bukan para koruptor melainkan teroris.
Ia mengindikasikan itu terkait alokasi anggaran yang lebih besar untuk penanganan kasus terorisme Rp71 miliar, ketimbang pemberantasan korupsi yang hanya sebesar Rp2,1 miliar.
Padahal, katanya, teroris dan koruptor sama-sama "kasus darurat" atau kasus yang berbahaya, yang bisa menghancurkan negara RI.
"Karena itu, Seknas FITRA meminta DPR RI untuk melakukan rasionalisasi anggaran atau melakukan penambahan alokasi anggaran untuk pemberantasan korupsi," katanya alasan penambahan ini disebabkan, upaya pemberantasan korupsi harus diperkuat dengan anggaran yang cukup besar.