Selasa 11 Oct 2011 14:29 WIB

Sofyan Jalil Bantah Terlibat Kasus Korupsi Eddie Widiono

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Chairul Akhmad
Mantang Meneg BUMN, Sofyan Jalil
Foto: Republika/Yoghi Ardhi
Mantang Meneg BUMN, Sofyan Jalil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa mantan Dirut PLN Eddie Widiono, Selasa (11/10), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menghadirkan mantan Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil.

Dalam kesaksiannya, Sofyan membantah terlibat dalam kasus korupsi pengadaan outsourcing Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang tahun 2004-2006.

Menurut Sofyan, yang pada waktu menjabat sebagai  Komisaris PT PLN periode 1999-2002 itu, Dewan Komisaris pada masa itu belum sempat memberikan persetujuan supaya  proyek tersebut diadakan.

"Sampai saya keluar tahun 2002, proyek ini belum berjalan dan persetujuan komisaris belum kami berikan. Termasuk izin penunjukan langsung (PT Netway Utama)," katanya di Pengadilan Tipikor, Selasa (11/10).

Pada waktu itu, kata Sofyan, ia pernah diminta oleh Eddie Widiono untuk mendengarkan pemaparan terkait tujuan pengadaan proyek tersebut. Setelah Eddie memaparkan, Sofyan meminta hasil pemaparan itu agar diajukan secara resmi.

Selain itu, ungkap Sofyan, Eddie juga pernah meminta persetujuannya untuk menunjuk langsung PT Netway Utama sebagai rekanan pengadaan proyek itu. "Tapi sampai saya berhenti sebagai Dewan Komisaris, persetujuan itu belum kami berikan karena masih ada perbedaan antara Direksi dan Dewan Komisaris," katanya.

Sofyan bersaksi untuk Eddie dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT PLN periode 1999-2002. Eddie sendiri didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek outsourcing CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang tahun 2004-2006. Eddie diduga telah memerintahkan penunjukan langsung kepada PT Netway Utama pada proyek yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 46,1 miliar tersebut.

Eddie didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement