REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kubu tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin melayangkan gugatan kepada Ketua Komite Etik, Abdullah Hehamahua.
Namun, Abdullah mengaku belum mendapatkan salinan surat gugatan yang ditujukan padanya. "Saya lagi cuti, saya belum terima salinan gugatannya, bagaimana saya mau komentari," kata Abdullah saat dihubungi, Jumat (7/10).
Seperti diketahui, kubu Nazaruddin menggugat Ketua Komite Etik KPK, Abdullah Hehamahua. Hal tersebut lantaran Abdullah dianggap telah melakukan pencemaran nama baik Nazaruddin.
Pengacara Nazaruddin, Dea Tungga Esti, mengatakan gugatan itu telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sejak sekitar dua pekan lalu. Sidangnya sendiri akan dilakukan pada Selasa (11/10) pekan depan di PN pusat.
"Sidang akan dimulai pada Selasa pekan depan di PN pusat yang dihadiri oleh Abdullah dan pihak kita sendiri," kata Dea saat dihubungi, Jumat (7/11).
Dea mengatakan, pencemaran nama baik yang dimaksud adalah pada saat Abdullah Hehamahua menyebut Nazaruddin sebagai pembohong dan tidak bermoral. Padahal Abdullah menyebut tudingan itu jauh sebelum Komite Etik KPK mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pejabat KPK.