REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN-- Telkomsel mendukung para pelanggan melaporkan kasus pesan singkat atau SMS penipuan ke kepolisian sekaligus diminta menggunakan jasa layanan pengaduan yang dipersiapkan Telkomsel.
"Telkomsel siap membantu pihak kepolisian mengusut kasus tersebut," kata General Manajer Corporate Communications Telkomsel Ricardo Indra, dalam keterangannya yang diterima di Medan, Kamis.
Dia menjelaskan, Telkomsel akan menjadikan data pengaduan pelanggan yang dikirim melalui layanan pengaduan SMS1166 itu untuk membantu pihak kepolisian menyelidiki kasus penipuan SMS yang merugikan pelanggan.
Selain SMS1166, Telkomsel juga memiliki layanan lain termasuk layanan call center 24 jam gratis dengan akses 111 untuk pelanggan kartuHALO dan 116 bagi pengguna simPATI dan As serta 128 khusus pelanggan korporat.
"Layanan itu harus dimanfaatkan pelanggan agar terhindar dari penipuan," katanya. Dia menyebutkan, Telkomsel sebenarnya sudah melindungi pelanggan sejak awal dengan melakukan pemilihan mitra "content provider" yang menawarkan layanan konten tertentu.
Selain mempertimbangkan mitra, manajemen juga membuat persyaratan bahwa "content provider" harus dapat menyajikan informasi perihal layanan kontennya secara transparan dan jelas kepada pelanggan.
Mitra "content provider" juga harus membuat mekanisme yang memudahkan pelanggan dalam melakukan mekanisme berhenti berlangganan atau "UNREG" dengan lebih mudah atau hanya satu klik dari dua klik untuk berlangganan (REG).
Jika memang terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh "content provider" tersebut, maka Telkomsel memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan hingga pemutusan hubungan kerja sama.
Telkomsel memposisikan kenyamanan pelanggan dalam menggunakan layanan komunikasi sebagai prioritas yang