Rabu 05 Oct 2011 16:26 WIB

Polri Pastikan Dalami Kasus 'Sedot Pulsa'

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Polri Jenderal Pol Timur Pradopo mengatakan pihaknya terus mendalami kasus pencurian pulsa melalui layanan pesan singkat. "Sekali lagi masih didalami untuk mengaitkan, untuk memenuhi unsur-unsur apakah kaitan masalah itu dengan kaitan hukum," katanya usai menghadiri peringatan hari jadi ke-66 Tentara Nasional Indonesia di Jakarta, Rabu (5/9).

Ia menambahkan, informasi baik dari masyarakat maupun dari Kemenkominfo sudah dikumpulkan dan masih ditelaah. "Saya kira semua informasi termasuk dari Kemenkominfo diproses, yang sekarang diproses dan didalami kepolisian," ungkap Timur.

Sebelumnya diketahui, pengaduan tentang jasa telekomunikasi menduduki ranking pertama pengaduan yang diterima Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Pada 2010, ada 590 pengaduan konsumen, di mana 101-nya adalah pengaduan jasa telekomunikasi.

"Data pengaduan 2010 itu ada 590 pengaduan konsumen, 101-nya adalah pengaduan jasa telekomunikasi. Itu merupakan ranking pertama pengaduan konsumen untuk tahun 2010 alias 17,1 persen. Nah, 46,7 persen dari pengaduan jasa telekomunikasi merupakan kasus SMS pengambil pulsa," kata Sularsi dari divisi pengaduan dan hukum YLKI.

Konten yang terindikasi dapat menyedot pulsa biasanya berupa layanan SMS premium yang menawarkan konten ketika registrasi ditambah biaya layanan. Misalnya saja, konten dari pengirim konten dengan nama-nama tertentu yang berisi berikut.

Beberapa konten lainnya, menawarkan pelanggan untuk registrasi di nomor empat digit. Hal ini, jelas membuat pulsa berkurang sesuai tarif registrasi. Biasanya tarifnya sebesar Rp 2 ribu setiap registrasi. Namun, ketika di-unreg, konten itu tidak bisa berhenti, padahal untuk biaya unreg-nya Rp2 ribu.

Pada kesempatan yang sama Menteri Kominfo Tifatul Sembiring mengatakan ementerian Komunikasi dan Informatika siap mengajukan operator selular yang terbukti melakuka pelanggaran terkait kasus sedot pulsa yang terjadi belakangan ini.

Sebelumnya ia mengatakan, pihaknya telah memberikan peringatan kepada para penyedia konten. "Tetapi waktu itu tidak jelas. Sekarang akan kami lihat kesalahannya ada di pihak provider (operator telekomunikasi) atau penyedia konten," kata Tifatul.

Ia menambahkan, seharusnya pihak yang mengambil pulsa dari pengguna melakukan konfirmasi. Karena jika tidak, itu sama artinya dengan mencuri. "Di sini lah kita akan melihat masalahnya. Kalau mereka terbukti mencuri dengan sengaja, content provider akan kita laporkan ke polisi," ucap Tifatul.

Setelah mengumpulkan operator seluler Kementerian Kominfo akan melakukan koordinasi lebih besar terkait penipuan sedot pulsa. Untuk mengatasi tindak kriminal, Kementerian Kominfo juga akan berkoordinasi dengan polisi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement