Kamis 06 Oct 2011 17:27 WIB

Korban 'Sedot Pulsa' Serahkan Tagihan Telepon sebagai Barang Bukti

SMS, ilustrasi
Foto: Antara
SMS, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Korban penipuan pesan singkat layanan konten, Mochamad Feri Kuntoro, menyerahkan lembaran tagihan telepon selular dari operator Telkomsel sebagai barang bukti sementara kepada penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya). "Kita serahkan lembaran fotokopi tagihan dari Telkomsel sebagai bukti baru sementara kepada penyidik," kata pengacara Feri, Nursal Lumbon Tobing di Markas Polda Metro Jaya, Kamis.

Nursal mengatakan lembaran tagihan penggunaan pulsa pascabayar Telkomsel menunjukkan Feri dikenakan biaya premium konten sebesar Rp 52.220 pada Agustus 2011 dan Rp 37.855 per September 2011. Feri dikenakan biaya premium layanan konten, 3F, GPRS, MMS dan Wifi sebesar Rp 2.000 setiap menerima satu pesan singkat dari operator.

Korban pemotongan pulsa tersebut, meminta bukti tagihan penggunaan pulsa kepada Telkomsel, namun pihak operator hanya bisa memberikan tagihan selama tiga bulan yang lalu.

Nursal menyatakan pihak Telkomsel juga mengetahui adanya pemotongan pulsa layanan konten tersebut yang menyedot pulsa Rp 2.000 setiap pesan singkat.

Nursal menambahkan kliennya pernah mendatangi Grapari Telkomsel di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, guna menghentikan registrasi layanan konten (unreg) tersebut, namun petugas operator tersebut, menyebutkan tidak mengetahui caranya.

Nursal meminta penyidik menggali perkara dugaan penipuan pesan singkat melalui pemotongan pulsa dengan meminta keterangan pihak operator maupun penyedia layanan konten.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sufyan Syarief menyatakan penyidik masih mengumpulkan informasi dari masyarakat yang dirugikan pemotongan pulsa tersebut. "Kita juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan saksi ahli teknologi," ujar Sufyan.

Sufyan mengungkapkan penyidik telah menerima satu laporan dari konsumen operator telepon selular yang dirugikan dan satu orang lainnya berkonsultasi dengan petugas. Sufyan menyebutkan modus pemotongan pulsa melalui registrasi layanan konten telepon selular merupakan hal yang baru.

Sebelumnya, Mochamad Feri Kuntoro melaporkan dugaan penarikan pulsa melalui modus pesan singkat berlangganan (registrasi) yang ditayangkan pada salah satu televisi swasta ke Polda Metro Jaya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/3409/X/2011/PMJ/Dit Reskrimum, Feri mengadukan dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektonik (ITE) dan UU tentang perlindungan konsumen.

Feri menuturkan kejadian berawal saat dirinya mencoba ikut salah satu tayangan undian berhadiah pada salah satu televisi sekitar Maret 2011.

Kemudian pelapor mendaftarkan diri melalui pesan singkat berdasarkan format tulisan ke nomor konten provider "9133".

Setelah pendaftaran tersebut, Feri dikenakan biaya potongan pulsa premium sebesar Rp2.000 setiap terima pesan dari nomor 9133 sejak Maret hingga Oktober 2011. Feri menuturkan pihaknya kesulitan untuk berhenti berlangganan (unreg) konten tersebut, karena tidak tersedia fasilitas unreg.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement