Selasa 04 Oct 2011 15:51 WIB

FPKS Bela Wacana Pembubaran KPK yang Digelorakan Fachry Hamzah

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Djibril Muhammad
Ketua Fraksi PKS Mustafa Kamal
Ketua Fraksi PKS Mustafa Kamal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Meski menyuarakan pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara pribadi. Namun wacana yang kian lantang digelorakan Fachry tersebut mendapat pembelaan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Wakil Ketua Fraksi PKS, Mustafa Kamal, membela Fahri. "Ini adalah bentuk kegelisahan politik untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10).

Dia mengatakan bukan hanya KPK yang berhak memberantas korupsi. Ada kejaksaan agung, ada Polri. Semuanya, harap dia, dapat bersinergi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kamal mengatakan apa yang dikatakan Fachry adalah buah dari pengawasan Komisi III DPR selama ini yang menjadi mitra KPK. Menurutnya, hal itu bagus untuk dijadikan perbaikan agar pemberantasan korupsi menjadi lebih baik.

Dia mengatakan PKS lahir dari rahim reformasi yang menginginkan korupsi diberantas. "Itu sudah jadi platform kita selama ini," paparnya.

Sebelumnya, sebelum sidang paripurna digelar, Fahri menegaskan ketidaksetujuannya terhadap

keberadaan KPK. Sebabnya, dalam demokrasi, dia menilai tak ada lembaga super body. "Mari kita evaluasi," ujarnya.

Dia mengatakan selama ini banyak anggota DPR yang tidak suka dengan keberadaan KPK. "Hanya saja, mereka tidak (berani) seperti saya," paparnya.

Perang dingin dengan KPK hanya ditunjukkan dengan sikap diam anggota dewan dan hanya berbicara tertutup. Fahri bahkan menyatakan pendapatnya itu sudah disampaikan kepada fraksi. "Saya didukung fraksi. Tak mungkin tidak didukung," imbuhnya.

Dia menyatakan pendapatnya tentang pembubaran KPK berdasarkan temuan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum KPK. Fahri menilai hal ini akhirnya menjadi bagian pembusukan sistem demokrasi yang sudah dibangun Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement