REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pada Jumat 7 Oktober, pukul 00.00 WIB mendatang tarif 14 ruas tol resmi mengalami kenaikan. Kenaikan yang berkisar antara 5,9 sampai 25 persen tersebut dinilai tidak akan mempengaruhi kondisi perekonomian nasional.
Demikian disampaikan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto di Jakarta, Selasa (4/10). Ia berani memprediksi hal tersebut karena berdasarkan hasil penelitian Pusat Litbang Teknologi Prasarana Jalan.
Dalam data tersebut dipaparkan bahwa, penyesuaian tarif tol sebesar 20 persen akan mempengaruhi biaya transportasi sebesar 0,5 persen. Terhadap ongkos angkutan sebesar 0,3 persen dan perkiraan kenaikan harga barang adalah sebesar 0,01 persen. "Jadi, pengaruhnya sangat kecil sekali," katanya menegaskan.
Ke-14 ruas tol yang mengalami kenaikan antara lain sebagai berikut:
Ruas jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi, yang dikelola PT Jasa Marga, tarif terjauh Rp 6.500 atau Rp 134,7 per km, menjadi Rp 7.000 atau Rp 148,3 per km sehingga persentase kenaikannya 7,7 persen.
Ruas Jakarta-Tangerang naik 12,5 persen dari Rp 146,1 per kam menjadi Rp 161,1 per km sehingga tarif terjauh yang semula Rp 4.000 menjadi Rp 4.500. Ruas tol dalam kota sejauh 50,60 km naik 7,7 persen dari Rp 498,4 per km menjadi Rp 550,2 per km sehingga dari tarif terjauh Rp 6.500 menjadi Rp 7.000.
Sedangkan dua ruas tol yang tidak naik karena pengaruh kebijakan pembulatan ke bawah adalah ruas tol Semarang Seksi A, B, C dan Ujung Pandang Tahap I dan II. Kenaikan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 277/KPTS/M/2011 tanggal 27 September 2011.