Selasa 04 Oct 2011 14:06 WIB

Jumat, Pukul 00.00 WIB Kenaikan Tarif 14 Ruas Tol Resmi Berlaku

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan kenaikan tarif 14 ruas tol di Indonesia dengan persentase kenaikan 5,9-25 persen dan berlaku efektif mulai Jumat 7 Oktober 2011 pukul 00.00 WIB.

"Sebelum kenaikan, operator pemilik ruas wajib melakukan sosialisasi rencana kenaikan tarifnya," kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto kepada pers, di Jakarta, Selasa (4/10).

Djoko menjelaskan, dari 14 ruas tersebut, prakteknya hanya ada 12 ruas yang mengalami kenaikan tarif, sedangkan dua ruas, tidak naik karena pembulatan kenaikan di bawah Rp 250. "Jadi, misalnya naiknya jadi Rp 2.200, maka penetapan di lapangan tetap Rp 2.000 karena uang kembaliannya sulit," katanya.

Namun, besaran kenaikan tarif yang terakhir tersebut, akan dijadikan sebagai patokan dalam kenaikan dua tahun berikutnya. Djoko menjelaskan, kenaikan tarif tol setiap dua tahun dan berdasarkan inflasi ini merupakan ketentuan yang tak bisa dihindari dan sesuai regulasi yang ada. "Regulasi yang dimaksud adalah UU No 38/2004 tentang jalan," katanya.

Djoko menyebut, besaran inflasi dalam dua tahun terakhir diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan masing-masing kota berbeda. "Jadi, bukan hasil negosiasi dengan operator," katanya.

Djoko menegaskan, seluruh ruas tol itu mengalami kenaikan terakhir pada 28 September 2009. Ke-14 ruas tol yang mengalami kenaikan antara lain sebagai berikut:

Ruas jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi, yang dikelola PT Jasa Marga, tarif terjauh Rp 6.500 atau Rp 134,7 per km, menjadi Rp 7.000 atau Rp 148,3 per km sehingga persentase kenaikannya 7,7 persen.

Ruas Jakarta-Tangerang naik 12,5 persen dari Rp 146,1 per kam menjadi Rp 161,1 per km sehingga tarif terjauh yang semula Rp 4.000 menjadi Rp 4.500. Ruas tol dalam kota sejauh 50,60 km naik 7,7 persen dari Rp 498,4 per km menjadi Rp 550,2 per km sehingga dari tarif terjauh Rp 6.500 menjadi Rp 7.000.

Sedangkan dua ruas tol yang tidak naik karena pengaruh kebijakan pembulatan ke bawah adalah ruas tol Semarang Seksi A, B, C dan Ujung Pandang Tahap I dan II. Kenaikan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 277/KPTS/M/2011 tanggal 27 September 2011.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement